
foto theguardian
Gottfrid Svartholm, yang di kenal sebagai Anakata, dibebaskan dari penjara setelah tiga tahun penangkapannya di Kamboja,
Pendiri salah satu situs bittorent ini, di nyatakan bersalah oleh pemerintahan Swedia dalam hal pelanggaran Hak Cipta pada tahun 2011.
Pada tahun 2012 dia di tangkap di Kamboja, dan di ekstradisi ke Swedia untuk menjalani hukuman penjara atas tuduhan pelanggaran hak cipta dan penipuan, namun Anakata melakukan banding, sehingga hukumannya berkurang satu tahun.
Saat menjelang berakhir masa tahananya Svartholm diekstradisi ke Denmark atas tuduhan Hak Cipta,...